Sejarah Rumah Sakit Fatmawati
Pada tanggal 24 Oktober 1954 pembangunan gedung rumah sakit TBC dengan nama Rumah Sakit Ibu Soekarno mulai dilaksanakan. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Ibu Fatmawati.
Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 21286/KEP/121 tanggal 1 April 1961 fungsi rumah sakit berubah menjadi Rumah Sakit Umum. (Sejarah Rumah Sakit Fatmawati)
Sejarah Rumah Sakit Fatmawati
Penyelenggaraan, pembiayaan dan pemeliharaan rumah sakit dilaksanakan oleh dan dengan anggaran Departemen Kesehatan RI. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 April 1961 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi RSUP Fatmawati.Awal tahun 1967, RSU Ibu Soekarno diganti nama menjadi RSUP Fatmawati dan ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Wilayah Jakarta Selatan. (Sejarah Rumah Sakit Fatmawati)
Sejak tanggal 30 Mei 1984, RS Fatmawati dinyatakan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan calon dokter dan calon dokter spesialis.
Selanjutnya tanggal 13 Juni 1994 RSUP Fatmawati mendapat predikat tambahan, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan.
Pada tahun 1992, status RSUP Fatmawati ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana bersyarat, kemudian tahun 1994, status itu meningkat menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat.
Dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 1997 sejak bulan Juli 1997 RSUP Farmawati mengalami perubahan kebijakan dari Unit Swadana menjadi instansi pengguna PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Logo RSF yang digambarkan sebagai bunga "Teratai" ditetapkan berdasarkan SK Direktur No. HK.00.07.1.6900 tanggal 17 Agustus 1996. Kemudian pada tanggal 31 Maret 1997 diciptakan Hymne RS Fatmawati (Padma Puspita) oleh Guruh Soekarno Putra.
Pada bulan Desember 2000, Rumah Sakit Fatmawati berubah status sebagai Rumah Sakit Perjan (Perusahaan Jawatan) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 117 tahun 2000.
tentang Pendirian Persahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta, sehingga tata organisasi dan kebijakan disempurnakan. (Sejarah Rumah Sakit Fatmawati)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005.
tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT Departemen Kesehatan dengan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
maka RSUP Fatmawati berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Fatmawati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar